Jumat, 19 Juni 2015

Cara Mudah Mendaftar BPJS

Pekerja Bukan Penerima Upah
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resikosendiri.
Siapa saja yang termasuk  Pekerja Penerima Upah :
=> Pekerja diluar hubungan kerja  atau pekerja mandiri ;
     Contoh :

  • Pekerja Profesional ( Pengacara,dokter praktek, notaris, konsultan, dll )
  • Pekerja Mandiri Lainnya ( Petani, Nelayan, Pedagang, Tukang Ojek, Pekerja Mandiri Salon, Pekerja Mandiri Bengkel, dsb )
=> Pekerja lain yang memenuhi kriteriapekerja bukan penerima upah.
Bukan Pekerja

Bukan Pekerja adalah setiap otang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Iuran Jaminan Kesehatan.
Siapa saja yang termasuk Bukan Pekerja ?
1. Investor
2. Pemberi Kerja
3. Penerima Pensiun
4. Veretan
5. Perintis Kemerdekaan
6. Janda, Duda, atau anak yatim piatu dari verern atau perintis kemerdekaan, dan
7. Bukan Pekerja lain yang memenuhi kriteria Bukan Pekerja

Bagi pensiuanan PNS/ TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan sudah terdaftar secara otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu melakukan pendaftaran peserta.

Cara Pendaftaran
Cara Pendaftaran Menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan......?

  1. Calon peserta mengisi daftar isian peserta, Membawa Kartu Keluarga/ KTP/paspor, pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar. Untuk anggota keluarga menunjukkan KK/ surat nikah/ Akte Kelahiran.
  2. Data di proses oleh petugas BPJS Kesehatan untuk diterbitkan nomor Virtual Account ( VA ) perorangan dan diserahkan ke calon peserta.
  3. Calon peserta membayar iuran lewat ATM/ Setor Tunai sesuai dengan nomor Virtual Account ( VA ) perorangan ke bank yang telah bekerja sama.
  4. Membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu Peserta.
  5. Peserta menerima Kartu Peserta sesuai identitas dalam mengakses pelayanan.

  

4 komentar: